25 Maret 2019 | Kegiatan Statistik
Sangatta- Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan Badan yang
bertanggung jawab menjalankan Sensus di Indonesia. Sebagaimana
yang tertera pada Undang-Undang No 16 tahun 1997 Pasal 8 ayat 1, menjelaskan
bahwa Sensus terdiri dari 3 jenis yaitu Sensus Penduduk (SP), Sensus Pertanian
(ST), dan Sensus Ekonomi (SE). pada tahun 2020, akan diadakan Sensus
Penduduk oleh BPS. lalu bagaimana Sensus Penduduk 2020 dilaksanakan?
Pada Sensus Penduduk sebelumnya,
pengumpulan data dilakukan dengan mendatangi secara langsung setiap rumah
tangga, namun pada Sensus Penduduk 2020 akan dilakukan dengan metode kombinasi
(Combined Method) dimana pengumpulan
data akan diawali oleh proses pembaruan (updating)
data registrasi penduduk (de Jure)
secara mandiri dan disinkronisasikan dengan pencacahan langsung di setiap rumah
tangga (de Facto) sehingga data
penduduk yang dihasilkan akan dibagikan menjadi 3 kategori yaitu de
facto sama dengan de jure , de facto tidak sama dengan de jure , dan tidak diketahui. Hal ini membuat hasil Sensus Penduduk 2020 lebih
kaya informasi kependudukan dan dapat menyelaraskan data yang ada disetiap instansi
di Indonesia. Dengan adanya keselerasan tersebut, maka Satu Data Kependudukan
Indonesia diharapkan dapat diciptakan untuk Pembangunan Indonesia yang lebih
akurat.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat StatistikKabupaten Kutai TimurJl. AW. Sjahranie Telp (62-549) 23223
Faks (62-549) 24745
Mailbox : bps6404@bps.go.id
Tentang Kami