10 Oktober 2019 | Kegiatan Statistik
BPS baru saja merilis angka kemiskinan untuk kondisi Maret 2018. Jumlah penduduk miskin di Kalimantan Timur secara persentase mengalami penurunan sebesar 0,05 persen, dari 6,08 persen pada September 2017 menjadi 6,03 persen pada Maret 2018, namun secara absolut jumlah penduduk miskin di Provinsi Kalimantan Timur bertambah menjadi 218,90 ribu orang pada Maret 2018 yang pada September 2017 berjumlah 218,67 ribu orang.
Kenaikan jumlah penduduk miskin di
Kalimantan Timur disebabkan jumlah penduduk miskin di perdesaan mengalami
kenaikan, baik secara absolut maupun secara persentase. Selama
periode
September 2017 hingga Maret 2018 penduduk miskin di daerah perdesaan naik
sebanyak 2,16 ribu orang atau secara persentase meningkat sebesar 0,09 persen
dari 116,28 ribu orang pada September 2017 menjadi 118,44 ribu orang
pada
Maret 2018. Lain halnya di perdesaan, jumlah penduduk miskin di perkotaan
turun
sebanyak 1,94 ribu orang atau secara persentase turun 0,13 persen dari 102,39
ribu orang pada September 2017 menjadi 100,45
ribu orang pada Maret 2018.
Siapakah orang miskin itu?
Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur kemiskinan makro
menggunakan pendekatan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan
non makanan (basic need approach).
Untuk menetapkan seseorang itu miskin atau tidak, digunakan nilai uang dari
harga kalori 2.100 kilo kalori per orang per hari ditambah dengan kebutuhan
paling dasar dari non makanan yang disebut dengan garis kemiskinan. Diatas
nilai garis kemiskinan disebut tidak miskin dan dibawahnya disebut penduduk
miskin.
Dengan menggunakan data konsumsi rumah tangga dari
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilakukan BPS setiap tahun pada
bulan Maret dan September diperolehlah nilai Garis Kemiskinan (GK) pada bulan
Maret 2018 di Kalimantan Timur sebesar Rp 574.704,- per kapita per bulan.
Nilai garis kemiskinan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan nilai garis
kemiskinan kondisi September 2017 yaitu Rp561.868,-. Dengan besaran nilai garis
kemiskinan tersebut keluarga dengan jumlah anggota rumah tangga 4 orang terdiri
dari bapak, ibu, satu anak usia sekolah, dan satu balita akan dikatakan miskin
apabila memiliki pengeluaran sekitar Rp 2.300.000,- atau kurang dalam sebulan.
Naiknya nilai garis gemiskinan pada periode Maret 2018 dibandingkan dengan
September 2017 disebabkan inflasi sebesar 1,26 yang terjadi sejak bulan
desember 2017 hingga maret 2018.
Garis kemiskinan antara
perkotaan dan perdesaan juga berbeda. Garis kemiskinan untuk perkotaan di
Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp576.265,-, sedikit lebih tinggi
dibandingkan di perdesaan sebesar Rp570.012,-. Walaupun nilai garis kemiskinan
perkotaan lebih tinggi, tetapi ketika melihat komponen pembentuk garis
kemiskinan tersebut, pengeluaran penduduk miskin di desa untuk memenuhi
kebutuhan dasar makanan lebih tinggi, yaitu 75 persen dari total pengeluaran (Rp424.731,-),
sisanya untuk non makanan. Sementara penduduk miskin di perkotaan menggunakan
68 persen dari pengeluarannya (Rp394.601,-) untuk
memenuhi kebutuhan dasar makanan dan sisanya untuk kebutuhan dasar non makanan.
Berarti selama ini penduduk miskin di perdesaan harus membayar
lebih mahal akan kebutuhan bahan pokok dibandingkan dengan penduduk miskin di
perkotaan. Hal ini mengindikasikan masih terdapat margin perdagangan yang besar
di perdesaan. Kemudian
jika melihat lebih jauh pada komoditas makanan dan non makanan
pembentuk garis kemiskinan di Kalimantan Timur pada bulan Maret 2018 antara daerah
perkotaan dan perdesaan terdapat kemiripan pola. Komoditi makanan yang
mempunyai andil terbesar di perkotaan dan perdesaan yaitu beras, rokok filter,
dan telur ayam ras. Tiga komoditi non makanan penyumbang garis kemiskinan
terbesar yaitu perumahan, listrik, dan bensin.
Persoalan
kemiskinan bukan hanya sekadar berapa jumlah dan persentase penduduk
miskin. Dimensi lain yang
perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan adalah gambaran
rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis
kemiskinan. Adapun indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara
penduduk miskin. Selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin,
kebijakan pengentasan kemiskinan juga sekaligus
harus bisa mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Dalam Berita Resmi Statistik (BRS)
yang dirilis oleh BPS Kalimantan Timur, pada bulan Maret 2018, indeks kedalaman
kemiskinan untuk perkotaan hanya 0,656 sementara di daerah perdesaan mencapai
1,229. Ini berarti penduduk miskin di perdesaan Nilai indeks keparahan kemiskinan untuk perkotaan hanya 0,161
sementara di daerah perdesaan
mencapai 0,270. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat kemiskinan
di daerah perdesaan lebih parah
daripada daerah perkotaan.
Berdasarkan publikasi BPS tahun 2016, penduduk miskin di Kalimantan Timur didominasi oleh orang yang tidak bekerja (46,32 persen), bekerja di sektor pertanian (23,38 persen), dan bekerja di sektor non pertanian (30,30 persen).
Peran Pemerintah
Data kemiskinan ini dapat
dijadikan bahan untuk perencanaan dan evaluasi program penanggulangan
kemiskinan menjadi lebih baik lagi. Upaya pemerintah dalam
mengurangi jumlah penduduk miskin cukup kuat. Hal ini dibuktikan dengan
banyaknya program pembangunan untuk mengangkat mereka yang miskin menjadi tidak
miskin seperti program Beras Sejahtera (Rastra), Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT), bantuan sosial tunai dan Dana Desa (DD).
Selama ini penurunan kemiskinan
banyak ditopang oleh melonjaknya nilai bantuan sosial tunai, program beras
sejahtera, dan bantuan pangan nontunai. Padahal, idealnya pengentasan penduduk
miskin disokong oleh pertumbuhan ekonomi yang berpangkal pada peningkatan
produktivitas dan nilai tambah. Nilai bantuan sosial tunai, program beras sejahtera,
dan bantuan pangan non tunai hanya memengaruhi dalam jangka pendek dan hanya
menjangkau penduduk yang berada di sekitar garis kemiskinan. Artinya apabila
bantuan tersebut dihentikan, mereka bisa kembali menjadi miskin.
Lain halnya dengan program bantuan
yang langsung dibagikan kepada penduduk miskin sebagaimana disebutkan diatas,
Pemerintah juga telah mengganggarkan rupiah yang besar untuk program dana desa.
Dana
Desa (DD) untuk 841 kampung/desa yang tersebar di tujuh Kabupaten di Kalimantan
Timur mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2015 Kalimantan Timur
mendapatkan alokasi dana desa sebesar 240.5 miliar, pada tahun 2016 naik
menjadi 540.7 miliar, pada tahun 2017 naik menjadi 692.42 miliar, dan terakhir
pada tahun 2018 bertambah sebesar 38.5 miliar menjadi 730.92 miliar. Menurut UU
Desa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik
(seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti
klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan
akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan
kota-desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah mengapa seiring meningkatnya dana desa setiap tahun justru kemiskinan di perdesaan juga meningkat? Apakah infrastruktur yang dibangun dengan dana desa telah memberi peluang bekerja bagi kelompok penduduk yang miskin dan rentan miskin untuk dapat terlibat atau justru peluang itu lebih banyak dinikmati mereka yang berada di lapisan atas garis kemiskinan? Dan apakah dana desa telah digunakan untuk mengembangkan sektor usaha produktif yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat desa? Strategi penggunaan dana desa harus lebih dioptimalkan sehingga efeknya dapat dirasakan oleh masyarakat desa. Pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal sehingga tingkat pengangguran dapat ditekan. Selain itu dengan adanya infrastruktur yang memadai nantinya margin perdagangan yang tinggi di perdesaan dapat berkurang sehingga garis kemiskinan makanan perdesaan juga menurun. Idealnya, dana desa digunakan untuk mengembangkan usaha produktif dan industrialisasi di sektor padat karya dengan menggunakan bahan baku lokal. Sebab semakin banyak industri, selain pengangguran bisa turun, pendapatan rata-rata masyarakat perdesaan juga akan naik. Tentunya peranan masyarakat juga dibutuhkan untuk pengawasan penggunaan dana desa apakah telah tepat sasaran. (Rezaneri Noer Fitrianasari)
https://kaltim.prokal.co/read/news/337133-memaknai-angka-kemiskinan-kaltim.html
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat StatistikKabupaten Kutai TimurJl. AW. Sjahranie Telp (62-549) 23223
Faks (62-549) 24745
Mailbox : bps6404@bps.go.id
Tentang Kami