Sangatta- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Timur melaksanakan rapat internal untuk koordinasi Tata Kelola Baru Sensus Penduduk 2020, rapat ini dipimpin oleh kepala kantor BPS Kabupaten Kutai Timur, Ahkhmad Junaidi,SE.M.Si. Rapat dibuka dengan himbauan untuk fokus dalam proses pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 karena sudah banyak terjadi kasus positif COVID-19 di beberapa satker Badan Pusat Statistik lainnya. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan perubahan proses bisnis SP2020 pasca penyesuaian anggaran. pembagian wilayah dibagi menjadi 2 berdasarkan alat pencacahannya, yaitu PAPI dan CAPI, dan kabupaten Kutai Timur masuk dalam kategori yang menggunakan PAPI.
kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait alokasi petugas, dimana setiap petugas sensus (PS) diberikan beban kerja masing-masing 10 SLS atau 600KK. dan 15 petugas maksimal dikoordinasikan oleh 1 Koseka. hal yang perlu diperhatikan adalah moda pembelajaran untuk KOSEKA adalah dengan menggunakan E-Learning. Proses Koordinasi dilakukan dengan PS dan ketua SLS, melalui media apa saja yang bisa membantu komunikasi, salah satunya adalah WA, selain itu PS juga akan diberikan daftar penduduk untuk melihat KK yang sudah melakukan Sensus Online dan yang belum.
Perubahan waktu sensus yang sebelumnya 30 hari menjadi 15 hari akan berpengaruh anggaran upah petugas dan ketua SLS, termasuk perubahan beban kerja dari wawancara langsung menjadi Drop Off Pick Up (DOPU).
Akibat keterbatasan waktu, rekruitmen petugas sensus di wilayah kerja BPS Kutai Timur menggunakan metode close recruitment terhadap mitra yang sudah pernah bekerjasama dengan BPS Kabupaten Kutai Timur. hal ini terpaksa dilakukan sebagai bentuk mitigasi resiko pelaksanaan lapangan SP2020.
dan rapat ditutup dengan diskusi terkait detail-detail kegiatan lapangan serta mitigasi untuk kemungkinan-kemungkinan masalah yang terjadi. (hsr)